Berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar No.107 Th.2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup), Susunan Organisasi dan Bagan Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Karanganyar sebagai berikut:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat membawahkan:
1. Subbagian Umum; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional
c. Bidang Penataan dan Penaatan PPLH membawahkan kelompok Jabatan Fungsional;
d. Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup membawahkan:
1. Kepala Seksi Kehutanan dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional.
e. Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Pengembangan Kapasitas, membawahkan kelompok Jabatan Fungsional;
f. UPTD; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional;
Recent Comments