1. A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas pokok Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 81 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar yaitu membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang lingkungan hidup.

Selain melaksanakan tugas pokok tersebut diatas Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup yang meliputi analisa dampak lingkungan, pengendalian, pemulihan lingkungan dan pelestarian sumber daya alam serta kesekretariatan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup yang meliputi analisa dampak lingkungan, pengendalian, pemulihan lingkungan dan pelestarian sumber daya alam serta kesekretariatan;
  4. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis dalam lingkup Badan Lingkungan Hidup;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.