A. Masyarakat yang diikutsertakan dalam Proses Amdal
Dokumen Amdal terdiri atas (a) KA, (b) Andal, dan (c) RKL-RPL. Dalam penyusunan dokumen Amdal tersebut, pemrakarsa mengikutsertakan masyarakat, yang mencakup:
1????? Masyarakat terkena dampak;
2????? Masyarakat pemerhati lingkungan; dan
3????? Masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.
- Pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal dilakukan oleh Pemrakarsa.
- Pengumuman tersebut dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan.
- Pengumuman tersebut ditujukan kepada atau harus dapat menjangkau:
- Masyarakat terkena dampak;
- Masyarakat pemerhati lingkungan; dan
- Masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.
2. Muatan, Media dan Durasi Pengumuman
1. Dalam melakukan pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan, Pemrakarsa wajib menyampaikan informasi secara benar dan tepat mengenai:
- ?Nama dan alamat pemrakarsa;
- Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan;
- Skala/besaran dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
- Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
- ?Dampak potensial yang akan timbul (contoh: potensi timbulnya limbah cair, potensi emisi dari cerobong, potensi keresahan masyarakat, dan lain-lain) dan konsep umum pengendalian dampaknya;
- ?Tanggal pengumuman tersebut mulai dipasang dan batas waktu pemberian saran, pendapat, dan tanggapan (spt) dari masyarakat;
- Nama dan alamat pemrakarsa dan instansi lingkungan hidup yang menerima saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat.
- Media cetak berupa surat kabar lokal dan/atau surat kabar nasional (sesuai dengan kewenangan penilaian amdalnya);
- Papan pengumuman yang mudah dijangkau oleh masyarakat terkena dampak.
- Media cetak seperti brosur, pamflet, atau spanduk;
- Media elektronik melalui televisi, website, jejaring sosial, sms dan/atau radio;
- Papan pengumuman di instansi lingkungan hidup dan instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan di tingkat Pusat, provinsi, dan/atau kabupaten/kota; dan/atau
- Media lain yang dapat digunakan.
a. Masyarakat dengan mencantumkan identitas pribadi yang jelas berhak menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan (SPT) secara tertulis/terekam terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diumumkan selama periode 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman dilaksanakan;
b. SPT yang disampaikan oleh masyarakat antara lain dapat berupa:
- Informasi deskriptif tentang keadaan lingkungan sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan;
- Nilai-nilai lokal terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan; dan/atau
- Aspirasi masyarakat terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan.
d. SPT sebagaimana dimaksud di atas disampaikan kepada pemrakarsa, dan:
- Menteri, melalui sekretariat komisi penilai amdal Pusat, untuk dokumen amdal yang dinilai di komisi penilai amdal Pusat;
- Gubernur, melalui sekretariat komisi penilai amdal provinsi, untuk dokumen amdal yang dinilai di komisi penilai amdal provinsi; atau
- Bupati, melalui sekretariat komisi penilai amdal kabupaten/kota, untuk dokumen amdal yang dinilai di komisi penilai amdal kabupaten/kota.
f. SPT masyarakat tersebut wajib digunakan oleh pemrakarsa sebagai masukan dalam penyusunan dokumen KA;
Recent Comments