A. Masyarakat yang diikutsertakan dalam Proses Amdal

Dokumen Amdal terdiri atas (a) KA, (b) Andal, dan (c) RKL-RPL. Dalam penyusunan dokumen Amdal tersebut, pemrakarsa mengikutsertakan masyarakat, yang mencakup:
1????? Masyarakat terkena dampak;
2????? Masyarakat pemerhati lingkungan; dan
3????? Masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.

Pengikutsertaan masyarakat tersebut dilakukan melalui pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan serta konsultasi publik yang dilakukan sebelum penyusunan dokumen KA. Melalui proses pengumuman dan konsultasi publik, masyarakat dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan yang disampaikan secara tertulis kepada pemrakarsa dan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan penilaian dokumen Amdal.
Disamping itu, masyarakat yang terkena dampak melalui wakilnya wajib dilibatkan dalam proses penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL melalui Rapat Komisi Penilai Amdal. Wakil masyarakat terkena dampak merupakan salah satu anggota Komisi Penilai Amdal.
B. Pengumuman Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
1. Pihak yang melakukan pengumuman

  1. Pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal dilakukan oleh Pemrakarsa.
  2. Pengumuman tersebut dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan.
  3. Pengumuman tersebut ditujukan kepada atau harus dapat menjangkau:
    • Masyarakat terkena dampak;
    • Masyarakat pemerhati lingkungan; dan
    • Masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.

     

2. Muatan, Media dan Durasi Pengumuman

1. Dalam melakukan pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan, Pemrakarsa wajib menyampaikan informasi secara benar dan tepat mengenai:

  • ?Nama dan alamat pemrakarsa;
  • Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan;
  • Skala/besaran dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
  • Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
  • ?Dampak potensial yang akan timbul (contoh: potensi timbulnya limbah cair, potensi emisi dari cerobong, potensi keresahan masyarakat, dan lain-lain) dan konsep umum pengendalian dampaknya;
  • ?Tanggal pengumuman tersebut mulai dipasang dan batas waktu pemberian saran, pendapat, dan tanggapan (spt) dari masyarakat;
  • Nama dan alamat pemrakarsa dan instansi lingkungan hidup yang menerima saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat.
2. Pengumuman tersebut wajib disampaikan kepada masyarakat yang terlibat dalam proses amdal. Untuk dapat menjangkau masyarakat tersebut, maka jenis media yang wajib digunakan oleh pemrakarsa dalam melakukan pengumuman yaitu:
  • Media cetak berupa surat kabar lokal dan/atau surat kabar nasional (sesuai dengan kewenangan penilaian amdalnya);
  • Papan pengumuman yang mudah dijangkau oleh masyarakat terkena dampak.
Selain jenis media yang wajib digunakan sebagaimana di atas, pemrakarsa dapat menggunakan media pendukung lainnya untuk melakukan pengumuman, antara lain berupa:
  • Media cetak seperti brosur, pamflet, atau spanduk;
  • Media elektronik melalui televisi, website, jejaring sosial, sms dan/atau radio;
  • Papan pengumuman di instansi lingkungan hidup dan instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan di tingkat Pusat, provinsi, dan/atau kabupaten/kota; dan/atau
  • Media lain yang dapat digunakan.
?3. Semua bentuk pengumuman yang disampaikan baik tertulis maupun tidak tertulis melalui berbagai media tersebut harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, disampaikan dengan jelas dan mudah dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam pengumuman tersebut dapat juga dituliskan terjemahannya dalam bahasa daerah atau lokal yang sesuai dengan lokasi dimana pengumuman tersebut akan dilakukan.
4. Pengumuman tersebut dilakukan dalam jangka waktu (durasi) selama 10 (sepuluh) hari kerja.
3. Penyampaian, Penerimaan dan dokumentasi Saran, Pendapat dan Tanggapan (SPT) Masyarakat

a. Masyarakat dengan mencantumkan identitas pribadi yang jelas berhak menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan (SPT) secara tertulis/terekam terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diumumkan selama periode 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman dilaksanakan;

b. SPT yang disampaikan oleh masyarakat antara lain dapat berupa:

  • Informasi deskriptif tentang keadaan lingkungan sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan;
  • Nilai-nilai lokal terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan; dan/atau
  • Aspirasi masyarakat terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan.
c. SPT disampaikan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah (lokal) yang sesuai dengan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;

d. SPT sebagaimana dimaksud di atas disampaikan kepada pemrakarsa, dan:

  • Menteri, melalui sekretariat komisi penilai amdal Pusat, untuk dokumen amdal yang dinilai di komisi penilai amdal Pusat;
  • Gubernur, melalui sekretariat komisi penilai amdal provinsi, untuk dokumen amdal yang dinilai di komisi penilai amdal provinsi; atau
  • Bupati, melalui sekretariat komisi penilai amdal kabupaten/kota, untuk dokumen amdal yang dinilai di komisi penilai amdal kabupaten/kota.
e.? Berdasarkan SPT yang telah diterima, pemrakarsa wajib mendokumentasikan dan mengolah saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat;

f. SPT masyarakat tersebut wajib digunakan oleh pemrakarsa sebagai masukan dalam penyusunan dokumen KA;