Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar bekerjasama dengan Fakultas Pertanian, Jurusan Ilmu Tanah Universitas Negeri 11 Maret Surakarta melakukan penelitian terhadap kondisi lahan/tanah untuk produksi biomassa di Kabupaten Karanganyar.
Penelitian berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, yang mewajibkan seluruh Dinas/Badan/Kantor Lingkungan Hidup di Indonesia untuk melaporkan Standar Pelayanan Minimal bidang Lingkungan Hidup di daerahnya berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Teknis tersebut. Salah satu indikatornya yaitu “Prosentase (%) luasan lahan yang ditetapkan dan diinformasikan status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa”.
Penelitian sampel lahan/tanah dikaji oleh tim untuk kemudian diinformasikan kepada Bupati untuk ditetapkan. Tahun 2014, kajian dilakukan pada 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Jenawi, Kecamatan Ngargoyoso dan Kecamatan Tawangmangu.
Hasil kajian beserta gambar peta status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa di Kabupaten Karanganyar yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 900 / 1262 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Kerusakan Lahan dan/atau Tanah Untuk Produksi Biomassa.
Surat Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 900 / 1262 Tahun 2014 dapat di? klik disini
Recent Comments