SPPL singkatan dari Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

SPPL merupakan?PERNYATAAN KESANGGUPAN dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya?di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang?Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa?setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria?wajib amdal, wajib memiliki UKL-UPL.

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang?Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pula?bahwa usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL,?wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan?pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

SPPL ini selain?merupakan KOMITMEN?dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan?lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya, juga merupakan rekomendasi untuk usaha/kegiatan dimana fungsinya sebagai salah satu syarat dari ijin usaha dan HO (gangguan) yang menangani ijin tentang pengelolaan lingkungan hidup disekitar wilayah usaha tersebut.

SPPL di tujukan untuk kegiatan/usaha/industri kecil yang menghasilkan limbah dan tidak berdampak penting bagi lingkungan. Sebagai contoh usaha/kegiatan praktek dokter/bidan/perawat, kios pupuk,?rumah makan (restaurant), pergudangan, minimarket, pertokoan, ruko, bengkel kecil, ?dan lain sebagainya.

Waktu pengurusan dan pembuatan SPPL kurang lebih tujuh hari, dan tidak dipungut biaya (GRATIS).

Hal yang terpenting dari pengelolaan lingkungan hidup adalah pelaksanaan dan pemenuhan standar-standar pengelolaan lingkungan hidup itu sendiri, bukan pada dokumen-dokumen yang harus disusun.

Syarat Pengurusan SPPL

Mengisi Formulir Permohonan Persetujuan SPPL

  1. Fotocopy KTP Pemohon 1 lembar
  2. Fotocopy perizinan yang dimiliki sesuai usaha atau kegiatan (Bagi perpanjangan Perizinan)
  3. Materai 6000,? 1 lembar
  4. Surat Kuasa Pengurusan SPPL bagi yang di wakilkan serta Fotocopy KTP yang mewakilkan

Contoh Format SPPL sebagai berikut :

[pdfjs-viewer url=”http%3A%2F%2Fblh.karanganyarkab.go.id%2Fwp-content%2Fuploads%2FFORMAT_SPPL.pdf” viewer_width=100% viewer_height=800px fullscreen=false download=true print=true openfile=false]