Buka : Hari Kerja | 08.00 WIB s/d 13.00 WIB
Pelayanan pada Dinas Lingkungan Hidup dapat dilaksanakan pada setiap hari kerja dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan yang dibutuhkan dapat dilihat di website DLH Kab. Karanganyar. Setelah mengajukan surat permohonan, selanjutnya surat akan di disposisi terlebih dahulu oleh Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas selaku PPID Pembantu dan dilanjutkan ke bagian Bidang yang bersangkutan. Proses pengurusan dapat dilakukan dan diselesaikan pada hari itu jika Kepala Dinas berada ditempat. Tetapi jika Kepala Dinas tidak berada ditempat, maka perlu ditinggalkan no HP yang bersangkutan, dan jika proses telah selesai maka yang bersangkutan akan dihubungi.
Tata cara permohonan informasi pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Karanganyar :
- Pemohon informasi datang ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar kemudian mengisi formulir permintaan informasi, atau mengisi formulir online yang tersedia di website ini, dengan melampirkan identitas diri (KTP) bagi perseorangan, apabila pemohon merupakan Organisasi / LSM harus menyertakan Akta Pendirian dan Identitas Diri si Pemohon. Untuk Formulir permohonan dapat diunduh disini atau mengisi formulir online kami.
- Form Permohonan yang sudah terisi dan dibubuhi tanda tangan si Pemohon, kemudian dapat dikirimkan melalui via pos / email / diantarkan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar.
- Petugas akan mencatat permohonan dan memberikan kembali formulir permintaan informasi publik kepada pemohon yang sudah terisi nomor pendaftaran informasi serta dibubuhi tanda tangan pencatat permohonan sebagai tanda bukti penerimaan permohonan.
- Petugas akan memproses permintaan permohonan sesuai dengan formulir permintaan informasi publik.
- PPID Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar akan memverifikasi permintaan permohonan tersebut apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dibuka untuk umum. Apabila informasi publik yang diminta termasuk dalam kategori dikecualikan, PPID wajib menyampaikan alasan penolakan permohonan informasi kepada pemohon.
- Setelah proses verifikasi permohonan informasi publik selesai, kemudian Petugas akan menyerahkan informasi yang diminta oleh pemohon beserta tanda bukti penyerahan informasi publik.
Kewajiban Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar selaku Badan Publik :
- Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
- Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
- Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
- Pertimbangan sebagaimana dimaksud antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
- Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.
Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan informasi, yang meliputi:
- jumlah permintaan informasi yang diterima;
- waktu yang diperlukan Badan Publik dalam
- memenuhi setiap permintaan informasi;
- jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau
- alasan penolakan permintaan informasi.
Recent Comments