Study Komparatif Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar, Jateng ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangli, Bali pada hari Selasa-Jumat, 28/02/2023 s/d 03/03/2023. DLH Bangli mempunyai tiga bidang yaitu; PPLH terkait permasalahan lingkungan, PPKL terkait pengendali air, Persampahan Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas.

Pada Bidang Persampahan, selain bergerak melalui DLH Bangli, juga didukung oleh masyarakat melalui adanya 11 TPS 3R yang sudah bergerak di beberapa Desa di Kabupaten Bangli. Juga didukung oleh 175 unit Bank Sampah yang bergerak di 45 Desa. Target pengurangan sampah di Tahun 2022 sejumlah 26% tercapai 18,54%. Target penanganan sampah di tahun 2022 sejumlah 73% tercapai 54,84%.

Dasar Hukum yang digunakan yaitu, Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Perpres No. 97 tentang Jaksarnas yang diimplementasikan menjadi Jakstrada melalui Perbup Bangli No. 29 Tahun 2018, Pergub Bali No. 97 Tahun 2017 tentang Pembatasan Timbulan Sampah sekali pakai, Pergub Bali No. 47 tentang Pengelolaan Sampah berbasis sumber.

Peraturan-peraturan tersebut dikembangkan melalui gerakan yang dilakukan di masyarakat sehingga target-target tersebut dapat dilakukan melalui edukasi, pendampingan serta pelaksanaan di masyarakat desa.

Selain peraturan pemerintah yang diterapkan di desa tentang pengelolaan sampah, uniknya lagi di desa mempunyai Paparem yaitu kesepakatan adat tentang pengelolaan lingkungan. Contohnya Desa Panglipuran yang menjadi salah satu Desa terbersih di dunia.