Berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup memiliki struktur organisasi sebagai berikut:
a) Kepala Dinas
b) Sekretariat
– SubBagian Perencanaan
– SubBagian Keuangan
– SubBagian Umum dan Kepegawaian
c) Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH)
– Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan
– Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan
– Seksi Penegakan Hukum Lingkungan
d) Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH)
– Seksi Pencemaran Lingkungan
– Seksi Kerusakan Lingkungan
– Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup
e) Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Pengembangan Kapasitas (PSLPK)
– Seksi Kehutanan dan Pengembangan Kapasitas
– Seksi Pengelolaan Sampah
– Seksi Pengelolaan Limbah
f) Jabatan Fungsional Khusus
– Pengendali Dampak Lingkungan
|
Recent Comments