Bagan Susunan Organisasi

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup memiliki struktur organisasi sebagai berikut:

a)    Kepala Dinas

b)    Sekretariat

        –       SubBagian Perencanaan

        –       SubBagian Keuangan

        –       SubBagian Umum dan Kepegawaian

c)     Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH)

–       Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan

–       Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan

–       Seksi Penegakan Hukum Lingkungan

d)    Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH)

–       Seksi Pencemaran Lingkungan

–       Seksi Kerusakan Lingkungan

–       Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup

e)     Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Pengembangan Kapasitas (PSLPK)

–       Seksi Kehutanan dan Pengembangan Kapasitas

–       Seksi Pengelolaan Sampah

–       Seksi Pengelolaan Limbah

f)     Jabatan Fungsional Khusus

–       Pengendali Dampak Lingkungan