Sejarah Instansi
Pada awalnya urusan lingkungan hidup di bawah naungan Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar, dikelola oleh Bagian Lingkungan Hidup. Kemudian dibentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kabupaten Karanganyar (BAPEDALDA) sekitar tahun 2000 dengan Ir. Hartono, M.M sebagai Kepala Badan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 09 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar, maka BAPEDALDA berubah menjadi DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARANGANYAR. Perubahan nama instansi ini diperkuat juga dengan Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 322 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar. Kepala Dinas saat itu adalah Drs. Joko Suyanto, M.M. Kemudian digantikan oleh Sartono, S.H selama beberapa tahun dan selanjutnya digantikan karena telah habis masa kerja oleh Drs. Sandimin, M.M.
Tahun 2009, mengalami perubahan nama dan tupoksi dari DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARANGANYAR berubah menjadi BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARANGANYAR sampai sekarang. Perubahan nama ini diperkuat oleh Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 02 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar serta Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 81 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar. Pada saat perubahan nama ini Kepala masih dijabat oleh Drs. Sandimin, M.M hingga masa purna tugas, kemudian digantikan oleh Drs. Waluyo Dwi Basuki, M.M. Setelah lima tahun menjabat, pada tahun 2014, Drs. Waluyo Dwi Basuki, M.M dipromosikan menjadi asisten Bupati, sehingga jabatan Kepala Badan digantikan oleh Drs. Edy Yusworo, M.M sampai September 2019. Kemudian digantikan Pelaksana Tugas oleh Bambang Harsono sampai Desember 2019. Setelah itu digantikan Pelaksana Tugas oleh Dahono, S.I.P., M.Si. sampai Juli 2020. Kemudian digantikan oleh Bambang Djatmiko, S.Sos., M.Si. sampai Mei 2023. Kemudian digantikan Pelaksana Tugas oleh Asihno, S.T. sampai September 2023. Dan dilanjutkan oleh Kepala Dinas definitif oleh Sunarno, S.H., M.H., M.T.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab.Karanganyar dan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, digabunglah bidang Kebersihan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) sehingga berubah nama kembali menjadi DINAS LINGKUNGAN HIDUP. Lokasi kantor menjadi berpindah ke DKP (dinas tersebut dibubarkan dengan masing-masing bidang dan sekretariat digabung ke dalam beberapa instansi) di Jalan Lawu No.204, Bejen – Kec.Karanganyar sedangkan laboratorium DLH masih tetap di lokasi awal, Jalan KH.Samanhudi, Kompleks Perkantoran Cangakan – Kec.Karanganyar.
